Kelompok Tani Hutan Mugo Mulyo Prospek Kembangkan Ekonomi Hijau Pasca BPKH Wilayah XI Percepat Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial

LAMONGAN, arekMEMO.Com – program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Lamongan terus disegerakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menyelesaikan keterlanjuran penguasaan lahan di kawasan hutan negara.

Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah XI, Sutrisno, mengungkapkan bahwa agenda ini menyasar pemukiman warga serta fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang telanjur dibangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Program ini merupakan penyelesaian dari Kementerian Kehutanan terkait dengan keterlanjuran pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang sudah terbangun lima tahun sebelum Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Artinya, sebelum tahun 2015,” ujar Sutrisno saat ditemui di lantai 7 gedung Pemkab Lamongan, Rabu (10/6/2026) siang.

Ia menjelaskan, lahan-lahan yang memenuhi kriteria tersebut akan diproses agar bisa dilepaskan dari status hukumnya sebagai kawasan hutan negara, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025, luasan kawasan hutan di Kabupaten Lamongan yang masuk dalam target pelepasan ini mencapai puluhan hektare.

“Kalau luas, terkait dengan Kabupaten Lamongan sesuai dengan SK Menteri 287 Tahun 2025, seluas kurang lebih 28 hektar,” imbuh Sutrisno.

Selain fokus pada pelepasan lahan pemukiman dan fasum-fasos, BPKH Wilayah XI juga mengawal implementasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di wilayah Jawa, khususnya melalui fungsi supervisi dan pengawasan tata batas.

Menindaklanjuti SK 148 dan SK 149 terkait kebijakan KHDPK, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui BPKH Wilayah XI bertugas memastikan batas-batas area kerja antara Perum Perhutani dengan area perhutanan sosial berjalan klir di lapangan.

“Kami di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, khususnya untuk wilayah Jawa di BPKH Wilayah XI, nanti memastikan terkait dengan supervisi dan pengawasan, baik itu penandaan batas areal perhutanan sosial ataupun terkait dengan tata batas kawasan hutan,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai kapan pelaksanaan penandaan tapal batas fisik di lapangan untuk wilayah Lamongan, Sutrisno menyebutkan bahwa bola kini ada di tangan masyarakat atau kelompok pengelola setempat. Pihaknya siap bergerak begitu menerima pengajuan resmi.

“Untuk di Kabupaten Lamongan, terkait dengan KHDPK khususnya perhutanan sosial, itu kita bisa laksanakan jika sudah ada permohonan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) kepada kami di Balai Pemantapan Kawasan Hutan,” pungkas Sutrisno.

Sementara itu, Rokim, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mugo Mulyo, Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, menyambut baik upaya tersebut. Dengan begitu ada batas jelas wilayah hutan yang dikuasai oleh perhutani, dan wilayah hutan yang dijadikan garapan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan.

“Dengan begitu akan memudahkan kita, terutama kelompok dalam menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Lestari (RPHL) dan memaksimalkan hasil agroforestri sesuai dengan izin yang berlaku”. Ujar Rokim.

Terpenting lagi menurut Rokim dengan penentuan batas wilayah ini akan memberikan legalitas yang jelas bagi anggota KTH untuk menggarap area Perhutanan Sosial tanpa melanggar batas kawasan hutan negara.(Sak)

Pos terkait